Semuat Bisnis Ada di Sini

Kamis, 11 April 2013

KODE ETIK KEDOKTERAN


KODE ETIK KEDOKTERAN
1. Merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dlm melaksanakan praktek kedokteran
2. Tertuang dlm SK PB IDI no. 221/PB/A.4/04/2002 tgl 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
SEJARAH KODE ETIK
·         Pertama kali disusun pd thn 1969 dlm Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia
·         Bahan rujukan yg dipakai saat itu ialah Kode Etik Kedokteran Internasional yg telah disempurnakan pd thn 1968 mll Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, lalu disempurnakan lg pd MuKerNas IDI XIII tahun 1983
            Kode etik menunjukkan bahwa profesi dokter sejak perintisannya tlh membuktikan sebagai profesi yg luhur & mulia. Keluhuran & kemuliaan itu ditunjukaan oleh 6 sifat dasar yg hrs dimiliki dokter: sifat ketuhanan; kemurnian niat; keluhuran budi; kerendahan hati; kesungguhan kerja; integritas ilmiah dan social, Agar keenam sifat dasar tsb ttp terjaga, mk disusunlah KODEKI yg merupakan kesepakatan dokter Indonesia bagi pedoman pelaksanaan profesi

            KODEKI didasarkan pd asas2 hidup bermasyarakat, yaitu Pancasila yg telah sama2 diakui oleh bangsa Indonesia sbg falsafah hidup bangsa
Pasal-pasal dalam KODEKI
Kewajiban Umum: pasal 1 – pasal 9
Kewajiban Dokter terhadap Penderita: pasal 10 – pasal 14
Kewajiban Dokter terhadap Teman Sejawatnya: pasal 15 – pasal 16
Kewajiban Dokter terhadap Diri Sendiri: pasal 17 – pasal 19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar