KODE ETIK KEDOKTERAN
1.
Merupakan pedoman bagi
dokter Indonesia anggota IDI dlm melaksanakan praktek kedokteran
2.
Tertuang dlm SK PB IDI no.
221/PB/A.4/04/2002 tgl 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran
Indonesia
SEJARAH KODE ETIK
·
Pertama kali disusun pd thn 1969 dlm Musyawarah Kerja Susila Kedokteran
Indonesia
·
Bahan rujukan yg dipakai saat itu ialah Kode
Etik Kedokteran Internasional yg telah disempurnakan pd thn 1968 mll Muktamar
Ikatan Dokter Sedunia ke 22, lalu disempurnakan lg pd MuKerNas IDI XIII tahun
1983
Kode etik menunjukkan
bahwa profesi dokter sejak perintisannya tlh
membuktikan sebagai profesi
yg luhur & mulia. Keluhuran & kemuliaan itu ditunjukaan oleh 6 sifat
dasar yg hrs dimiliki dokter: sifat ketuhanan; kemurnian niat; keluhuran budi;
kerendahan hati; kesungguhan kerja; integritas ilmiah dan social,
Agar keenam sifat
dasar tsb ttp terjaga, mk disusunlah KODEKI yg merupakan kesepakatan dokter
Indonesia bagi pedoman pelaksanaan profesi
KODEKI
didasarkan pd asas2 hidup bermasyarakat, yaitu Pancasila yg telah sama2 diakui
oleh bangsa Indonesia sbg falsafah hidup bangsa
Pasal-pasal dalam KODEKI
Kewajiban Umum: pasal 1 – pasal 9
Kewajiban Dokter terhadap Penderita: pasal 10 – pasal
14
Kewajiban Dokter terhadap Teman Sejawatnya: pasal 15 –
pasal 16
Kewajiban Dokter terhadap Diri Sendiri: pasal 17 –
pasal 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar