Hakekat Pelayanan
Kesehatan adalah :
1. Memberi pertolongan atau,
2. Memberi bantuan kepada pasien
Prinsip Etik à Memberi pertolongan, berbuat baik dan tidak merugikan.
Pasal 1354
KUHPerdata :
“Jika seseorang
dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan
orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam
mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut hingga
orang yang mewakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu” (zaakwaarneming)
Menolong orang
harus sampai tuntas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar